kepengurusan

Syarat kepengurusan
  1. Telah mengikuti pelantikan
  2. Jujur dan bertanggung jawab.
  3. Aktif pada setiap acara dan kegiatan HTCP
  4. Loyal dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap organisasi
  5. Ketua umum dan ketua harian HTCP di pilih melalui musyawarah besar (MUBES). Dan mempunyai tugas selama 1 periode atau tahun.
  6. Kepengurusan HTCP di pilih oleh ketua umum dan ketua harian,di pilih pada musyawarah besar (MUBES).
Kewajiban Pengurus
  1. Menjaga nama baik organisasi.
  2. Bertanggung jawab penuh pada jabatan yang di amanatkan.
  3. Menjalankan tugas kepengurusan sesuai dengan  peraturan organisasi yang berdasarkan pada AD/ART.
  4. Bertanggung jawab atas seluruh aktifitan keorganisasian.
  5. Mewakili organisasi secara internal maupun eksternal.
  6. Membayar iuran bulanan yang besarnya sudah di tentukan melalui rapat pengurus.
  7. Melaksanakan regristasi keanggotaan pada saat awal tahun dengan biaya yang sudah di tentukan melalui rapat pengurus.
  8. Hadir minimal 4 kali dalam setiap bulannya (malma minggu wajib hadir).
  9. Memberikan konfirnasi kepad Ketua umum dan Ketua harianbaik secara lisan atau pun tertulis jika berhalangan hadir pada jadwal kumpul wajib,kumpul rutin acara HTCP lainnya.
  10. Mengharumkan nama baikHTCP tanpa mengharap imbalan atau pun balasan.


Hak & Kebijakan Pengurus
  1. Organisasi HTCP adalah organisasi hobi, segala keputusan dan kebiijakan organisasi ada pada rapat pengurus yang dipimpin oleh Ketua Umum.
  2. Setiap pengurus berhak turut serta menetapkan pedoman dan peraturan organisasi melalui rapat pengurus yang dipimpin oleh Ketua Umum.
  3. Pengurus dapat mengeluarkan kebijakan atau keputusan melalui rapat pengurus yang dipimpin oleh Ketua umum yang sifatnya mutlak dan tidak dapat dirubah atau diganggu gugat oleh anggota.
  4. Setiap pengurus  berhak mengeluarkan pendapat, menyampaikan gagasan dan mengontrol organisasi secara langsung.
  5. Setiap pengurus berhak menghadiri rapat pertemuan dan mengikuti kegiatan organisasi.
  6. Setiap pengururs berhak mengingatkan dan member teguran kepada anggota lainnya. TATIB berhak memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi kepada anggota lainnya jika melanggar tata tertib organisasi.
  7. Setiap pengurus mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  8. Setiap pengurus berhak memakai atribut organisasi sesuai peraturan yang berlaku.
  9. Setiap pengurus berhak mendapatkan nomor registrasi.
  10. Setiap pengurus berhak mengajukan cuti dengan alasan tertentu kepada Ketua Umum dan kebijakannya akan diputuskan melalui hasil rapat pengurus
  11. Setiap pengurus berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  12. Setiap pengurus yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengurus maka dengan otomatis hak-haknya sebagai pengurus akan hilang.
  13. Ketua Umum, Ketua Harian dan  pengurus HTCP lainnya dapat dicabut status kepengurusan atau diturunkan dari jabatannya dan digantikan posisinya sebelum masa tugasnya berakhir jika tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau terlibat kasus kriminal.
  14. Ketua Umum, Ketua Harian dan pengurusnya HTCP lainnya dapat dicabut status kepengurusannya dan digantikan posisinya bila kecelakaan atau sakit yang mengakibatkan meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment