Tata Tertib Kendaraan & Safety Riding

Peraturan Kendaraan
  1. Bagi anggota yang hadir pada jadwal kumpul wajib HTCP pada hari Sabtu malam minggu, wajib menggunakan motor Honda Tiger.
  2. Bagi anggota yang hadir pada jadwal kumpul rutin HTCP hari Rabu sore dengan menggunakan motor selain Honda Tiger tidak diperkenankan untuk parker dalam barisan motor Honda Tiger.
  3. Seluruh anggota wajib menggunakan motor Honda Tiger yang telah teregister dalam acara-acara resmi HTCP.
  4. Seluruh anggota peserta touring, wajib menggunakan kendaraan motor Honda Tiger yang telah teregister.
  5. Bagi anggota yang memiliki 2 (dua) atau lebih dari 1 (satu) motor Honda Tiger, hanya diperkenankan untuk meregister 1 (satu) kendaraannya saja.
  6. Bagi anggota yang kendaraan motor Honda Tigernya hilang atau dijual dengan alas an tertentu, wajib melapor kepada pengurus.

Standar Kelengkapan Pengendara
  1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Roda Dua ( SIM C)
  2. Helm standar (half face / full face)
  3. Masker / syal
  4. Jaket
  5. Sarung tangan
  6. Body protector
  7. Sepatu buts menutupi mata kaki
  8. Jas hujan

Standar Kelayakan Kendaraan
  1. Surat-surat yang masih berlaku (STNK)
  2. Lampu besar dan sen aktif.
  3. Speedometer aktif.
  4. Rem berfungsi dengan baik dan lampu rem aktif.
  5. Kaca spion.
  6. Spakbor depan dan belakang.
  7. Kunci-kunci standar.
  8. Kunci ganda.
  9. Kondisi ban layak pakai baik depan mau pun belakang.
  10. Persediaan bahan bakar mencukupi dan oli mesin layak pakai.


No comments:

Post a Comment