Peraturan Kendaraan
- Bagi anggota yang hadir pada jadwal kumpul wajib HTCP pada hari Sabtu malam minggu, wajib menggunakan motor Honda Tiger.
- Bagi anggota yang hadir pada jadwal kumpul rutin HTCP hari Rabu sore dengan menggunakan motor selain Honda Tiger tidak diperkenankan untuk parker dalam barisan motor Honda Tiger.
- Seluruh anggota wajib menggunakan motor Honda Tiger yang telah teregister dalam acara-acara resmi HTCP.
- Seluruh anggota peserta touring, wajib menggunakan kendaraan motor Honda Tiger yang telah teregister.
- Bagi anggota yang memiliki 2 (dua) atau lebih dari 1 (satu) motor Honda Tiger, hanya diperkenankan untuk meregister 1 (satu) kendaraannya saja.
- Bagi anggota yang kendaraan motor Honda Tigernya hilang atau dijual dengan alas an tertentu, wajib melapor kepada pengurus.
Standar Kelengkapan Pengendara
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Roda Dua ( SIM C)
- Helm standar (half face / full face)
- Masker / syal
- Jaket
- Sarung tangan
- Body protector
- Sepatu buts menutupi mata kaki
- Jas hujan
Standar Kelayakan Kendaraan
- Surat-surat yang masih berlaku (STNK)
- Lampu besar dan sen aktif.
- Speedometer aktif.
- Rem berfungsi dengan baik dan lampu rem aktif.
- Kaca spion.
- Spakbor depan dan belakang.
- Kunci-kunci standar.
- Kunci ganda.
- Kondisi ban layak pakai baik depan mau pun belakang.
- Persediaan bahan bakar mencukupi dan oli mesin layak pakai.
No comments:
Post a Comment