Atribut Resmi
Logo Resmi
- Hak cipta desain Logo resmi HTCP dipegang oleh pengurus.
- Dilarang keras merubah desain (merubah, mengganti sebagian atau seluruh bentuk, jenis huruf dan warna).
- Dilarang keras memproduksi Logo Resmi HTCP dalam bentuk dan untuk tujuan aplikasi apa pun tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua umum dan Pengurus.
Stiker logo resmi
- Hak dan Kewajiban untuk memproduksi Stiker Logo Resmi HTCP adalah otoritas pengurus.
- Stiker Logo Resmi HTCP hanya dapat dibeli di pengurus.
- Stiker Logo resmi HTCP hanya boleh dimiliki satu pasang oleh semua anggota dan pengurus.
- Stiker Logo remi HTCP untuk anggota tetap adalah logo HTCP. Dengan motif HTCP Piat Macan Kakno.
- Stiker Logo Resmi HTCP untuk calon anggota baru yang belum dilantik adalah logo HTCP dengan Stiker Prospeck.
- Stiker Logo Resmi HTCP hanya dapat dipasang dispakbor depan dan belakang motor Honda Tiger yang telah teregister.
- Stiker anggota yang motornya dijual, mengundurkan diri atau dicabut status keanggotaannya, maka stiker resmi yang menempel pada motor akan dicabut oleh TATIB.
- Apabila ada stiker motor anggota yang rusak, maka anggota tersebut wajib lapor dan memebeli kembali stiker yang baru dengan menunjukkan stiker lama yang rusak.
- Stiker Logo Resmi HTCP dilarang keras dipasang di motor lain jenis atau merk lain dan dipasang pada benda atau aksesoris motor lainnya seperti helm, box dan lain-lain.
- Stiker Logo Resmi HTCP dilarang keras diberikan Cuma-Cuma kepada anggota club lain atau pihak-pihak diluar anggota tetap HTCP.
- Stiker Logo Resmi HTCP dilarang keras diperjual belikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Emblem Logo Resmi
- Hak dan kewajiban untuk memproduksi Emblim Logo Resmi HTCP adalah otoritas pengurus.
- Emblem Logo Resmi HTCP hanya dapat dibeli oleh anggota yang sudah dilantik.
- Calon anggota baru yang belum dilantik tidak diperbolehkan memiliki dan memasang Emblim Logo Resmi.
- Dilarang keras memproduksi Emblim Logo Resmi HTCP tanpa seizing dan sepengetahuan Ketua Umum dan Pengurus.
- Dilarang keras memperjualbelikan Emblim Logo resmi HTCP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Bendera
- Hak dan kewajiban untuk membuat Bendera HTCP adalah otoritas pengurus.
- Bendera hanya digunakan pada acara resmi HTCP.
- Bendera disimpan di coordinator logistik organisasi.
- Anggota tidak diperbolehkan meminjam atau menyimpan Bendera HTCP dengan alas an apapun tanpa seizing Ketua Umum dan Pengurus.
Spanduk
- Hak dan Kewajiban untuk membuat Spanduk HTCP adalah otoritas pengurus.
- Spanduk hanya digunakan pada acara resmi HTCP.
- Spanduk disimpan di coordinator logistik organisasi.
- Anggota tidak diperbolehkan meminjam atau menyimpan Spanduk HTCP dengan alas an apa pun tanpa seizing Ketua Umum dan Pengurus.
Kemeja Resmi
- Hak dan Kewajiban untuk memproduksi Kemeja resmi HTCP adalah otoritas pengurus.
- Kemeja Resmi HTCP hanya dapat dibeli di pengurus dan dipakai oleh anggota yang sudah resmi dilantik.
- Setiap anggota hanya berhak memiliki 1 9satu) Kemeja Resmi HTCP.
- Kemeja Resmi hanya dapat digunakan pada saat acara resmi HTCP.
- Apabila ada Kemeja HTCP milik anggota yang rusak atau hilang, maka anggota tersebut wajib lapor dan membeli kembali kemeja baru dengan menunjukkan kemeja lama yang rusak atau kemeja tersebut hilang maka anggota menerima sanksi.
- Kemeja resmi dimiliki dan disimpan oleh masing-masing anggota yang dusah dilantik.
T-Shirt / Kaos
- Hak dan kewajiban untuk memproduksi Kaos HTCP adalah otoritas pengurus.
- Kaos HTCP hanya dapat dibeli di pengurus.
- Setiap anggota dapat memiliki lebih dari 1 (satu) macam Kaos HTCP.
- Kaos HTCP dapat digunakan sehari-hari.
- Kaos HTCP dimiliki dan disimpan oleh masing-masing anggota.
- Dilarang memproduksi dan memperjual belikan kaos untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dana usaha
- Setiap pembuatan atribut resmi / tidak resmi yang berhubungan dengan organisasi HTCP ditentukan oleh pengurus atas dasar usulan kreatifitas anggota
- Pengelolaan seluruh atribut dipegang oleh pengurus dana usaha.
- Pembagian hasil ditetapkan oleh pengurus dana usaha (minimal 20%).
No comments:
Post a Comment