Syarat Keanggotaan
1. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pria/Wanita
sehat jasmani & rohani.Memiliki
kendaraan sepeda motor Honda Tiger yang legal (surat-surat kendaraan lengkap).
3. Memiliki SIM
C yang berlaku.
4. Tidak
mengikuti organisasi sejenis.
5. Bersedia
mengikuti segala kewajiban sebagai Anggota HTCP.
6. Bersedia
mengikuti pelantikan.
Kewajiban Anggota
- Menaati peraturan organisai.
- Menjaga nama baik organisasi.
- Berkerjasama dan saaling menghormati dengan sesama anggota.
- Membayar iuran bulanan yang besarnya sudah ditentukan dan disepakati.
- Untuk calon anggota baru yang belum di lantik, membayar iuran bulanan terhitung mulai bulan kedua setelah registrasi.
- Melaksanakan registrasi keanggotaan setiap awal tahun.
- Kehadiran minimal 2 kali pada malam minggu pada tiap bulannya.
- Memberikan konfirmasi kepada pengurus baik secara lisan atau tulisan jika berhalangan hadir pada jadwal kumpul wajib,kumpul rutin atau pada acara HTCP lainnya.
- Mengharumkan nama baik HTCP tanpa mengharapkan imbalan apapun balasan dari pengurus.
Hak Anggota
- Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, menyampaikan gagasan dan bertanya secara langsung kepda pengurus melalui penyelanggaraan rapat.
- Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih
- Setiap anggota berhak menghadiri rapat pertemuan dan mengikuti kegiatan organisasi
- Setiap anggota berhak memiliki dan memakai atribut orgagisasi sesuai peraturan yang berlaku
- Setiap anggota yang sudah di lantik berhak mendapatkan Nomor Registrasi
- Setiap anggota berhak mengajukan cuti dengan alas an tertentu
- Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dari organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART
- Setiap anggota yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota, maka secara otomatis hak – hak nya sebagai anggota akan hilang.
Pencabutan Status Anggota
- Mengundurkan diri (dengan surat resmi minimal 1 bulan sebelumnya).
- Mencemarkan nama baik organisasi atau terlibat kasus criminal.
- Tidak disiplin (tidak menghargai peraturan organisasi dan kepengurusan yang sah).
- Tidak aktif selama 3 bulan tanpa pemberitahuan tanpa alasan yang jelas.
- Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut – turut.
- Mendapatkan surat peringatan 3 kali tanpa ada perbaikan.
- Terjadi kecelakaan atau sakit yang mengakibatkan meninggal dunia.
- Apabila anggota mengundurkan diri atau dikeluarkan dari organisasi, maka biaya registrasi dan uang iuran bulanan yang sudah masuk ke uang kas organisasi dinyatakan hangus dan tidak dapat diambil kembali.
- Anggota yang mengundurkan diri dan akan bergabung kembali menjadi anggota HTCP harus membayar registrasi ulang dan wajib mengikuti pelantikan kembali.
Cuti dari Aktifitas Keanggotaan
- Bagi anggota yang akan mengajukan cuti, wajib lapor kepada pengurus.
- Anggota yang mengajukan cuti wajib mengisi formulir yang telah disediakan.
- Lama waktu cuti maksimal adalah satu periode di pengurusan atau 2 tahun.
- Anggota yang cuti wajib membayar administrasi bulanan selama waktu cuti yang diajukan dan membayar uang muka pada saat mengisi formulir cuti
- Anggota yang cuti dapat kembali aktif di organisasi sebelum waktu cuti yang telah ditentukan berakhir dengan sepengetahuan dari pengurus.
- .Anggota yang cuti hak-hak keanggotaannya dicabut sementara (selama waktu cuti).
Syarat Pelantikan Calon Anggota baru
- Pelantikan wajib diikuti oleh semua anggota tanpa memandang pangkat dan status social, kecuali dengan alas an kesehatan atau factor usia diatas 55 tahun.
- Telah mengisi formulir dan membayar biaya registrasi.
- Telah membayar biaya pelantikan dan iuran bulanan sampai bulan terakhir.
- Hadir minimal 12 kali (3bulan) terhitung setelah registrasi.
- Sudah mengikuti touring resmi event HTCP sebanyak 2 kali.
- Nama – nama calon anggota baru yang akan dilantik di tentukan melalui hasil rapat panitia pelantikan & pengurus
- Peserta yang di nyatakan tidak lulus pelantikan oleh panitia pelantikan belum sah menjadi anggota tetap dan wajib mengulang pada pelantikan berikutnya.
- Calon anggota baru yang telah 3 kali mendapatkan surat undangan pelantikan dan tidak mengikuti pelantikan,maka status keanggotaannya akan di cabut serta biaya regristasi berikut iuran bulanan yang sudah masuk ke kas organisasi dinyatakan hangus dan tidak dapat di ambil kembali.
KTA ( Kartu Tanda Anggota)
- Kartu tanda anggota (KTA) berlaku selama 1 periode
- Kartu tanda anggota (KTA) di operoleh setelah melaksanakan pelantikan dan di berikan oleh pengurus.
- Kartu tanda anggota (KTA) dapat di gunakan hanya sebagai identitas diri anggota HTCP.
- Kartu tanda anggota (KTA) yang sudah rusak atau hilang dan masa berlakunya habis di wajibkan melapor kepada pengurus.
- Kartu tanda anggota(KTA) tidak berlaku apabila anggota tersebut nonaktif atau keluar dari keanggotaan.
No comments:
Post a Comment